Daerah

Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Rabu 7 Juni 2023

×

Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Rabu 7 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Rabu 7 Juni 2023 ada di satu tempat yakni Mal Cikampek.

Baca Juga:  KPU Karawang Harap PPK Bisa Jaga Integritas di Pilkada 2024

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Suami di Sumedang Bunuh Istri Gegara Utang Judi Online, Polisi Ungkap Ini

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Gelar Forum Penyelesaian Masalah Penanaman Modal dan Perizinan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2