Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Dinkes Kota Bandung Larang Pemberian Obat Sirup ke Pasien Anak

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Satu Paket Narkoba Dan Dua Pelaku Diamankan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)