Daerah

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Kamis 8 Juni 2023

×

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Kamis 8 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp2,31 Juta, Dedi Mulyadi Tegaskan Posisi Pemerintah Harus di Tengah

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Pastikan Komitmen Polres Purwakarta Wujudkan Pemilu 2024 Aman

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2