JABARNEWS | CIREBON – Peristiwa tragis terjadi di kawasan tambang galian C ilegal di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu pagi (18/6/2025). Dua orang pekerja dilaporkan tertimbun material longsoran saat memuat pasir dari tebing setinggi 20 meter.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo membenarkan kejadian tersebut yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. “Saat itu, lima pekerja sedang memuat material pasir. Tiba-tiba tanah runtuh dan menimbun dua orang serta satu unit truk colt diesel,” ungkapnya di lokasi kejadian.
Korban diketahui bernama Dani (26) dan Rian (25), keduanya tidak sempat menyelamatkan diri saat longsoran terjadi. Tiga pekerja lainnya berhasil lolos dari maut.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan sudah lama tidak mengantongi izin resmi. Pemerintah Kota Cirebon sendiri, menurut Edo, telah melarang operasi tambang galian C di wilayah Argasunya sejak lama karena dinilai membahayakan dan tidak sesuai peraturan.
“Biasanya mereka datang pagi-pagi sebelum jam delapan dan langsung bekerja. Aktivitas ini jelas ilegal, tanpa izin, dan berisiko tinggi,” tegas Edo.