Sebagai langkah antisipasi, Pemdaprov Jabar juga menerapkan kebijakan pengetatan sampah bagi empat daerah pengguna TPA Sarimukti, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Kebijakan ini mencakup pelarangan sampah anorganik, pengurangan jumlah ritase truk pengangkut, serta penerapan zero food waste guna mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Sarimukti. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News