LP3D Minta Kejari Cikarang Selidiki Pengelolaan Mesin Pres Pasar Cibitung

JABAR NEWS | KABUPATEN BEKASI – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi meminta Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perawatan mesin press di Pasar Induk Cibitung. Mesin ini dianggarkan di Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Diduga Keroyok Warga hingga Tewas, Lima Prajurit TNI Resmi Ditahan Polisi Militer

“Kami dari LP3D meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan KKN di Dinas Pasar Kabupaten Bekasi,” ujar Koordinator LP3D, Ronny Harefa.

Dikatakan Ronny, mesin press sampah dalam bentuk pengadaan TPSS indoor mendapatkan anggaran pemeliharaan Rp100an juta.

Baca Juga:  Duh! Puluhan Nakes di Kabupaten Cianjur Terapar Covid-19

“Pada Tahun 2014 kurang lebih sebesar Rp160 Juta, Tahun 2015 sebesar Rp150 Juta. Dan Tahun 2016 sebesar Rp100 Juta. Namun, pemeliharaan mesin press tersebut diduga fiktif,” ungkapnya.

Indikasi perawatan fiktif dikarenakan dari hasil investigasi, mesin press tidak berfungsi sejak 2014.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Rabu 29 Juni 2022

“Saat kami melakukan investigasi ke Pasar Induk Cibitung, mesin press tersebut sudah tidak berfungsi sejak Tahun 2014. Sehingga, kami menduga pemeliharaan tersebut fiktif,” jelas Ronny. (Seh)

Jabar News | Berita Jawa Barat