“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan jajan dan kuliah,” tambah Niko.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Hillal Hadi Imawan, menjelaskan bahwa tersangka menjual ganja terutama kepada sesama mahasiswa, baik di lingkungan kampus maupun melalui sistem pemesanan daring.
“Peredarannya di sekitar kampus maupun sesuai dengan pesanan secara online,” ungkap Hillal.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di lingkungan kampus tempat MRP menempuh pendidikan.
“Masih kami lakukan pendalaman untuk pengungkapan lebih lanjut,” tegas Hillal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News