Dalam aksinya, RFL diduga memperdagangkan dua perempuan berinisial MY dan RSI untuk layanan seksual melalui media online demi keuntungan pribadi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk menawarkan korban.
Akibat perbuatannya, RFL dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Idas menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa tersangka serta sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan prostitusi online lainnya di wilayah Pangandaran. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News