JABARNEWS | GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis yang melibatkan seorang mahasiswa di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 112 paket kecil berisi tembakau sintetis dengan total berat mencapai 396 gram yang siap diedarkan.
Kasus ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap seluruh jaringan di balik peredaran narkotika jenis baru tersebut.
“Kami akan tindak lanjuti kasus ini secara menyeluruh,” ujar AKP Usep di Garut, Minggu (22/6/2025).
Tersangka berinisial AH (23), yang diketahui masih berstatus mahasiswa, ditangkap setelah penyelidikan mendalam oleh tim Satres Narkoba. Ia mengakui bahwa tembakau sintetis yang dimilikinya akan diedarkan kembali.
“Tersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan kembali,” kata Usep.