Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, AH mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari akun media sosial Instagram berinisial LR. Hingga kini, identitas pemilik akun masih dalam proses penyelidikan dan menjadi fokus utama pengembangan kasus.
“Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari akun Instagram berinisial LR yang identitasnya belum diketahui,” jelasnya.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. AKP Usep menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Garut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News