Daerah

Polres Garut Ungkap Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis, 112 Paket Diamankan

×

Polres Garut Ungkap Mahasiswa Pengedar Tembakau Sintetis, 112 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tembakau Sintetis
Tembakau sintetis yang diedarkan mahasiswa di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Foto: Polres Garut).

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, AH mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari akun media sosial Instagram berinisial LR. Hingga kini, identitas pemilik akun masih dalam proses penyelidikan dan menjadi fokus utama pengembangan kasus.

“Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari akun Instagram berinisial LR yang identitasnya belum diketahui,” jelasnya.

Baca Juga:  Kronologi Siswa SMK di Bandung Barat Meninggal Saat Pentas Seni, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. AKP Usep menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Garut.

Baca Juga:  Bey Machmudin Sampaikan Pendapat terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar, Begini Katanya

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. (Red)

Baca Juga:  Meski Ada SE Pemberhentian, Disperindag Jabar Pastikan akan Terus Lakukan Operasi Pasar Minyak Goreng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2