JABARNEWS | BEKASI – Seorang mahasiswi berinisial VPS (21) melaporkan mantan kekasihnya, seorang pria berinisial RSD (43), ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pengancaman serius yang membuat korban merasa terintimidasi secara psikis dan sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, VPS resmi membuat laporan pada Jumat (30/5/2025) terkait insiden yang terjadi pada Selasa (15/4) di sebuah rumah di Jalan Villa Mutiara Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
“Benar, kejadiannya terjadi pada pertengahan April dan pelapor merasa jiwanya terancam akibat pesan-pesan pengancaman yang dikirimkan terlapor melalui WhatsApp,” ujar Ade Ary di Jakarta, Minggu (1/6/2025).
Ade menjelaskan bahwa hubungan antara VPS dan RSD telah berakhir sejak tahun 2023, namun RSD tidak menerima keputusan tersebut. Terlapor kemudian mengirimkan pesan berisi ancaman ekstrem, termasuk akan memutilasi korban dan menyiram wajahnya dengan air keras.
Lebih lanjut, terlapor juga diduga menyebarkan foto pribadi korban ke lingkungan kampus, yang kemudian diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman korban.