Daerah

Majelis Hakim PN Ciamis Vonis M. Kace 10 Tahun Penjara

×

Majelis Hakim PN Ciamis Vonis M. Kace 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakawa penistaan agama M. Kace saat menjalani sidang vonis di PN Ciamis. (Foto; harapanrakyat.com)
Terdakawa penistaan agama M. Kace saat menjalani sidang vonis di PN Ciamis. (Foto; harapanrakyat.com)

“Waktu sidang ada sempat pingsan, karena terdakwa itu mempunyai penyakit ginjal. Jadi meskipun dalam keadaan terdakwa seperti itu sidang tetap berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Arpisol mengungkapkan, tanggapan dari terdakwa melalui pengacara M Kace yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di persidangan, masih pikir-pikir.

Baca Juga:  Masih Ingat Pendeta Saifuddin? Kabarnya Polri lakukan Koordinasi dengan Interpol untuk Pemulangannya

“Tapi sepertinya, ada informasi terbaru, bahwa pengacara M Kace akan ada upaya banding. Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Walikota Depok: Pancasila Jadi Benteng Bangsa Indonesia

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni pasal 14 ayat 1 primer tentang penistaan agama dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana.

Baca Juga:  Gugat PT Triboga Pangan Raya Rp77 Miliar, PT BDS Tak Hadir di Sidang Mediasi PN Bale Bandung

“Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan itu maksimal dari ancaman pidananya sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer,” pungkasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan