Daerah

Majelis Hakim PN Ciamis Vonis M. Kace 10 Tahun Penjara

×

Majelis Hakim PN Ciamis Vonis M. Kace 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakawa penistaan agama M. Kace saat menjalani sidang vonis di PN Ciamis. (Foto; harapanrakyat.com)
Terdakawa penistaan agama M. Kace saat menjalani sidang vonis di PN Ciamis. (Foto; harapanrakyat.com)

“Waktu sidang ada sempat pingsan, karena terdakwa itu mempunyai penyakit ginjal. Jadi meskipun dalam keadaan terdakwa seperti itu sidang tetap berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Arpisol mengungkapkan, tanggapan dari terdakwa melalui pengacara M Kace yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di persidangan, masih pikir-pikir.

Baca Juga:  Paris Gelar Pameran Semarakkan Mei Bulan Menggambar di Purwakarta

“Tapi sepertinya, ada informasi terbaru, bahwa pengacara M Kace akan ada upaya banding. Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan! 

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni pasal 14 ayat 1 primer tentang penistaan agama dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana.

Baca Juga:  PLN UIP JBT Hadirkan Satu Atap Kebaikan, Aksi Nyata untuk Pasien Tidak Mampu di Jawa Barat

“Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan itu maksimal dari ancaman pidananya sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer,” pungkasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan