Polri Dalami Kasus Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Mahfud MD: Itu Bikin Gaduh!

Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Polri bakal melakukan pendalaman terkait seorang pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.

Pendalaman kasus tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Karena Ini, Persib Bandung Percepat Keberangkatan ke Yogyakarta

“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:  Wah! Abu Janda Minta Mahfud MD Tak Penjarakan Pendeta Saifuddin

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran karena menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga:  Berikut Ini Daftar Seluruh Paslon Pilkada 2020 di Delapan Daerah Jabar

Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.