Majelis Hakim PN Ciamis Vonis M. Kace 10 Tahun Penjara

Terdakawa penistaan agama M. Kace saat menjalani sidang vonis di PN Ciamis. (Foto; harapanrakyat.com)

JABARNEWS I CIAMIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memvonis terdakwa kasus penistaan agama M. Kace hukuman 10 tahun penjara, Rabu (6/5/2022).

Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH mengatakan, setelah melalui perjalanan panjang sidang M Kace. Akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap M. Kace.

Baca Juga:  Izin Usaha Holywings di Jakarta Dicabut, Artis Nikita Mirzani Layangkan Kritik

Vonis ini berlandaskan sejumlah fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti serta surat keterangan terdakwa sendiri.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Minggu 15 Mei 2022

“Sehingga Majelis Hakim menyimpulkan dan menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap terdakwa M. Kace,” ujarnya melansir dari harapanrakyat.com.

Arpisol menuturkan, untuk sementara terdakwa M. Kace ini ditahan di Lapas Ciamis terlebih dahulu. Untuk total persidangan kurang lebih 17 sampai 18 kali sidang.

Baca Juga:  Pendeta Saifuddin Ibrahim Kabur dan Mangkir Dari Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama