JABARNEWS I CIAMIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis memvonis terdakwa kasus penistaan agama M. Kace hukuman 10 tahun penjara, Rabu (6/5/2022).
Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH mengatakan, setelah melalui perjalanan panjang sidang M Kace. Akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap M. Kace.
Vonis ini berlandaskan sejumlah fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti serta surat keterangan terdakwa sendiri.
“Sehingga Majelis Hakim menyimpulkan dan menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap terdakwa M. Kace,” ujarnya melansir dari harapanrakyat.com.
Arpisol menuturkan, untuk sementara terdakwa M. Kace ini ditahan di Lapas Ciamis terlebih dahulu. Untuk total persidangan kurang lebih 17 sampai 18 kali sidang.