Maling Mesin Kapal di Tanjungbalai Terekam CCTV

Ilustrasi maling terekam CCTV. (Foto: gosamarinda.com)

Atas laporan itu, tambah Sisbudianto, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian mesin kapal.

“Atas rekaman cctv tersebut, pelaku tidak dapat membantah dan mengakui telah mencuri mesin kapal tersebut,” ungkap Sisbudianto.

Baca Juga:  Polisi Panggil 29 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kata dia, pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat 2, pasal 362 KUHPidana.

Baca Juga:  Hasil Asesor Evaluasi Tahap II Smart City 2023: Kota Bandung Tetap Konsisten

“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun, korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” bilangnya.(mad).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News