Daerah

Mamah Muda di Garut Ditahan karena Tipu Arisan Online, Korban Rugi Rp120 Juta

×

Mamah Muda di Garut Ditahan karena Tipu Arisan Online, Korban Rugi Rp120 Juta

Sebarkan artikel ini
Arisan Bodong
Ilustrasi Arisan Bodong. (Foto: Istimewa).

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan kasus ini karena baru sebagian korban yang melapor. Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp120 juta, namun diduga total kerugian jauh lebih besar.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 di RSUD Cibinong Tinggal Satu Orang, Kabupaten Bogor Bebas Corona?

“Masih ada potensi korban lain, kami terus dalami kasus ini,” tutup Joko. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2