Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus ini karena baru sebagian korban yang melapor. Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp120 juta, namun diduga total kerugian jauh lebih besar.
“Masih ada potensi korban lain, kami terus dalami kasus ini,” tutup Joko. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News