Menurut Bismo, modus operandi yang dilakukan oleh FA adalah dengan mengambil uang secara berkala dari loker tempat ia bekerja. “Tersangka mengambil uang dari loker tempat ia bekerja. Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya satu kali, tetapi beberapa kali secara bertahap,” tandasnya.
Masih menurut Bismo, tindakan penggelapan ini dilakukan beberapa kali oleh tersangka selama satu bulan masa kerjanya di restoran, dengan awal kali penggelapan terjadi pada tanggal 15 Maret 2024.
Bismo menambahkan bahwa FA telah kecanduan berjudi online dan menggunakan uang perusahaan untuk membiayai kegiatan judinya serta melunasi utang hasil judi.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa FA bertanggung jawab untuk menyetorkan uang hasil usaha restoran ke bank.
Namun belakangan diketahui tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV, dan barang lainnya telah disita oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha untuk selalu melakukan pengawasan yang ketat terhadap keuangan perusahaan guna mencegah tindakan penggelapan yang merugikan. (red)