Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pengadaan barang yang melanggar aturan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, terdapat tiga pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan, Kamis (15/5/2025).
Diduga Terima Fee dari Rekanan
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono, mengungkapkan bahwa Ahmad Zarkasih diduga mengarahkan penunjukan PT Cahaya Ilmu Abadi sebagai penyedia alat olahraga.
Dalam prosesnya, Zarkasih juga disinyalir menerima sejumlah fee dari proyek tersebut.
“AZ sebagai pengguna anggaran diduga memberikan arahan agar PT CIA ditunjuk sebagai penyedia. Ia juga menerima fee dari proyek tersebut,” ungkap Haryono.