Nur menjelaskan bahwa Yossi diduga secara melawan hukum menguasai lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang selama ini digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari untuk mengelola Kebun Binatang Bandung.
“Tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Yossi dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni S, Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, RBB, Ketua Pembina yayasan yang sama
Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan dan penguasaan lahan negara tanpa hak yang sah.





