Masih Ingat Penendang Sesajen di Gunung Semeru? Dia Divonis 10 Bulan Penjara

Tangkap layar-Penendang sesajen di Gunung Semeru. (Foto: Istimewa).

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” ucapnya.

Baca Juga:  Rajekshah Salurkan Bantuan 2 Ton Beras Untuk Korban Banjir di Serdang Bedagai

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

Baca Juga:  Disayangkan, Baliho Puan Maharani Bertebaran di Titik Bencana Gunung Semeru

“Saya terima vonis majelis hakim,” katan Hadfana Firdaus singkat.

Sebelumnya, viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (Red)

Baca Juga:  Sudah 1.979 Warga Mengungsi Dampak Erupsi Gunung Semeru, Tersebar di 11 Lokasi Ini