Masih Ingat Penendang Sesajen di Gunung Semeru? Dia Divonis 10 Bulan Penjara

Tangkap layar-Penendang sesajen di Gunung Semeru. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | LUMAJANG – Terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:  Terlalu! Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Dicatut Dugaan Penipuan Sumbangan Masjid

“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.

Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang dan Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga:  Tanggapi Penendang Sesajen di Semeru, Gus Miftah: Perlu Diubah Itu Otak

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga:  Baliho Puan Maharani Banjiri Jalur Pengungsian Erupsi Gunung Semeru, Disambut Kritik

“Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa,” tuturnya.