Daerah

Melalui Penasehat Hukum, Terdakwa Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo, Samosir Kembalikan Uang Rp 200 Juta

×

Melalui Penasehat Hukum, Terdakwa Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo, Samosir Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Sebarkan artikel ini
Penasehat hukum terdakwa MS menyerahkan uang kerugian negara kepada Kejari Samosir.(Foto: istimewa)
Penasehat hukum terdakwa MS menyerahkan uang kerugian negara kepada Kejari Samosir.(Foto: istimewa)

Tulus menjelaskan, perkara tersebut bermula sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 terdakwa MS selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan KMP Sumut II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Segera Perbaiki 89 Tanggul Jebol Tergerus Banjir

“Sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bocah 2 Tahun Berkelamin Ganda Di Subang Butuh Bantuan

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Aksi Heroik Polisi Purwakarta Saat Bantu Pemudik Yang Alami Sesak Nafas

“Uang pengembalian kerugian Negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri,” bilangnya.(mad).

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan