Daerah

Melalui Penasehat Hukum, Terdakwa Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo, Samosir Kembalikan Uang Rp 200 Juta

×

Melalui Penasehat Hukum, Terdakwa Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo, Samosir Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Sebarkan artikel ini
Penasehat hukum terdakwa MS menyerahkan uang kerugian negara kepada Kejari Samosir.(Foto: istimewa)
Penasehat hukum terdakwa MS menyerahkan uang kerugian negara kepada Kejari Samosir.(Foto: istimewa)

Tulus menjelaskan, perkara tersebut bermula sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 terdakwa MS selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan KMP Sumut II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.

Baca Juga:  Basarnas Nias Sisir Pulau Banyak Cari Nelayan Aceh Singkil Hilang di Laut

“Sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jelang Iduladha, Satgas Pangan Kota Tebing Tinggi Sidak Kebutuhan Pokok

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Pecinta Tanaman Anggrek Wajib Jajal Tempat Ini

“Uang pengembalian kerugian Negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri,” bilangnya.(mad).

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan