JABARNEWS | BANDUNG – Tim hukum Jabar Istimewa menyatakan masih menunggu langkah konkret dari pihak ahli waris terkait sengketa lahan SMAN 13 Kota Bandung.
Hingga kini, belum ada gugatan baru yang diajukan untuk membatalkan sertifikat atas tanah yang saat ini dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengatakan posisi Pemprov Jabar sejauh ini tidak pernah menjadi pihak yang secara aktif menggugat atau bersengketa atas lahan sekolah tersebut.
Ia menyebut, jika memang ada keberatan lanjutan dari ahli waris, maka langkah hukum tambahan seharusnya sudah ditempuh.
Menurut Jutek, putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan ahli waris hanya bersifat deklaratif.





