Daerah

Menanti Gugatan Baru, Pemprov Jabar Siap Hadapi Babak Lanjutan Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung

×

Menanti Gugatan Baru, Pemprov Jabar Siap Hadapi Babak Lanjutan Sengketa Lahan SMAN 13 Bandung

Sebarkan artikel ini
SMA Negeri 13 Kota Bandung
SMA Negeri 13 Kota Bandung. (foto: istimewa)

Artinya, putusan tersebut sebatas menyatakan kepemilikan, tanpa memuat perintah eksekusi, pembatalan sertifikat, atau pengosongan lahan.

Ia menegaskan, amar putusan PK tidak memerintahkan pembatalan sertifikat yang telah terbit di atas lahan tersebut.

Baca Juga:  HOAKS!!! Cicalengka Bandung Disebut Darurat Kejahatan Usai Rawan Aksi Begal

Padahal, di lokasi yang disengketakan telah berdiri bangunan sekolah dan sejumlah sertifikat hak atas tanah telah diterbitkan.

Karena tidak ada perintah eksekusi, putusan itu dinilai tidak bisa langsung dijalankan oleh pengadilan.

Baca Juga:  IKP Kota Bandung Level Rawan Sedang, Bawaslu Bakal Masif Sosialisasi

Jutek menilai, hal inilah yang membuat putusan tersebut tidak berujung pada pengosongan atau perubahan status lahan, meski telah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari dua dekade.

Baca Juga:  Pengakuan Pemeran Video Syur di Kebuh Teh Ciwidey Bandung Usai Ditangkap Polisi
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3