Adapun standar besaran rata-rata pengeluaran per kapita per bulan untuk kategori di bawah garis kemiskinan atau GK pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp373.510 ribu.
“Standar pengeluaran per kapita tersebut setiap tahunnya nilai besarannya berubah. Bergantung pada jumlah kebutuhan dasar dan inflasi atau harga pasar,” terangnya.
Taufiq menjelaskan, konsep penghitungan pengeluaran per kapita di bawah garis kemiskinan tersebut menggunakan pendekatan kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar. Rumus penghitungan garis kemiskinan tersebut menggunakan metodologi yang selama ini sudah menjadi acuan penghitungan oleh BPS.
“Jadi, apabila penghasilannya di bawah garis kemiskinan, maka penduduk tersebut masuk kategori penduduk miskin karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya,” jelasnya.
“Indeks pembangunan manusia (IPM) kota Banjar tahun 2022 juga meningkat dari tahun 2021. IPM tahun ini 72,55 persen sedangkan IPM pada tahun lalu 71,92 persen,” tandasnya. (Red)