Meski Alami Penurunan, Jumlah Penduduk Miskin di Kota Banjar Capai Belasan Ribu Jiwa

Penduduk Miskin
Ilustrasi Penduduk Miskin. (Foto: Bisnis.com).

Adapun standar besaran rata-rata pengeluaran per kapita per bulan untuk kategori di bawah garis kemiskinan atau GK pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp373.510 ribu.

“Standar pengeluaran per kapita tersebut setiap tahunnya nilai besarannya berubah. Bergantung pada jumlah kebutuhan dasar dan inflasi atau harga pasar,” terangnya.

Baca Juga:  Geger, Pria Paruh Baya Asal Karawang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Taufiq menjelaskan, konsep penghitungan pengeluaran per kapita di bawah garis kemiskinan tersebut menggunakan pendekatan kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar. Rumus penghitungan garis kemiskinan tersebut menggunakan metodologi yang selama ini sudah menjadi acuan penghitungan oleh BPS.

Baca Juga:  Di Garut, Parkir Liar Akan Dikenakan Sanksi Tilang

“Jadi, apabila penghasilannya di bawah garis kemiskinan, maka penduduk tersebut masuk kategori penduduk miskin karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Satu Keluarga Jadi Komlotan Pencuri, Polisi Beberkan Hal Tak Disangka

“Indeks pembangunan manusia (IPM) kota Banjar tahun 2022 juga meningkat dari tahun 2021. IPM tahun ini 72,55 persen sedangkan IPM pada tahun lalu 71,92 persen,” tandasnya. (Red)