Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polisi di Kota Banjar Dipecat Secara Tidak Hormat

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | BANJAR – Seorang polisi berinisial Briptu AR yang bertugas di Polres Banjar terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Akibatnya, Briptu AR harus dipcat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Upacara PTDH dilakukan di halaman Mapolres Banjar, Selasa (18/3/2024), kemarin.

Baca Juga:  Polisi Amankan 14 Paket Sabu dari Seorang Pemuda di Tebing Tinggi

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan bahwa berdasarkan surat putusan Kapolda Jabar tanggal 24 November 2023 Briptu AR terakhir berdinas di bagian SDM Polres Banjar.

Baca Juga:  Polres Tanjungbalai Musnahkan 16 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Dia mendapat putusan rekomendasi PTDH dari Dinas Polri. Personel tersebut dilakukan PTDH karena tersangkut kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani vonis Pengadilan Negeri Banjar.

Baca Juga:  Gitaris Kahitna Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Obat Psikotropika

“Upacara PTDH ini merupakan yang pertama di Polres Banjar,” kata Danny dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/3/2024).