Daerah

Meski Belum Masuk Tahapan Pemilu, Kegiatan Bacaleg di Cianjur Diawasi

×

Meski Belum Masuk Tahapan Pemilu, Kegiatan Bacaleg di Cianjur Diawasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024
Ilustrasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. (foto: istimewa)
Ilustrasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024
Ilustrasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. (foto: istimewa)

Termasuk anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan, hanya bisa melakukan pengawasan tanpa harus membuat laporan, sedangkan tindakan hanya bisa dilakukan Satpol PP tingkat kecamatan terhadap alat peraga yang dipasang bakal calon.

“Termasuk kampanye di media sosial tetap kami pantau dan awasi, namun lagi-lagi belum bisa dilakukan tindakan ketika ditemukan pelanggaran atau hal lainnya,” bebernya.

Baca Juga:  Jabar Jadi Barometer Pemilu 2024, Bey Machmudin Tekankan Hal Ini

Bawaslu Cianjur meminta agar partai politik peserta Pemilu 2024 dan bacalegnya, tetap mematuhi Perda yang berlaku terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye tidak dipasang di sejumlah area terlarang seperti memaku di pohon, lingkungan sekolah dan tempat ibadah.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ngamuk di Subang: Dasarnya Apa Minta Rp10 Ribu?

“Kami meminta agar alat peraga tidak dipasang di lokasi terlarang, untuk saat ini Satpol PP yang berhak menurunkan alat peraga yang terpasang di lokasi terlarang dan tidak tebang pilih,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Wah! Bawaslu Sebut Baksos Bisa Jadi Money Politik, Jika Hal Ini Terjadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2