Polri Usut Dugaan Pencucian Uang oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat mendatangi Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Tidak Ada Keharusan Sekolah Terapkan Full Day School

Dia mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman. “Ya, (sudah terima) masih didalami,” kata Whisnu di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:  Artis Yuki Kato Diperiksa Polisi Terkait Kasus Promosi Judi Online

Diketahui, dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:  Sensasi Bermain Paddle Board dan Kayak Trial di Waduk Jatiluhur

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.