Daerah

Meski Sudah Bebas, Dada Rosada Tetap Wajib Lapor, Kenapa?

×

Meski Sudah Bebas, Dada Rosada Tetap Wajib Lapor, Kenapa?

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tetap harus harus lapor setelah terbebas dari penjara di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:  KPU Cianjur Sosialiasikan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, Dada Rosada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022.

Setelah itu, lanjut dia, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.

Baca Juga:  Vaksinasi di Kota Bandung, Ema Sumarna: Kita Sudah Lebihi Target, Total 100,20 Persen

Elly menyebutkan, Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.

“Remisi itu meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah,” kata Elly di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Semua Daerah di Jabar Berlakukan PPKM Level 4, Serentak
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan