“Mi basah paling kekuatannya enggak lebih tiga hari,” ujarnya.
Satgas Pangan bersama jajaran kepolisian masih melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada aktivitas produksi lanjutan maupun distribusi sisa barang.
“Iya, kita selalu pantau,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WK yang merupakan pemilik usaha. Pabrik diketahui telah beroperasi sekitar delapan bulan dengan kapasitas produksi mencapai tujuh kuintal atau hampir satu ton mi basah per hari.
Dari hasil penyelidikan, usaha ilegal itu menghasilkan keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari atau sekitar Rp21 juta per bulan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya pada produk pangan yang dijual di pasaran.





