Daerah

Satgas Pangan Pastikan Mie Berformalin dan Boraks di Garut Tak Lagi Beredar

×

Satgas Pangan Pastikan Mie Berformalin dan Boraks di Garut Tak Lagi Beredar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mie berformalin. (Foto: shutterstock)

“Mi basah paling kekuatannya enggak lebih tiga hari,” ujarnya.

Satgas Pangan bersama jajaran kepolisian masih melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada aktivitas produksi lanjutan maupun distribusi sisa barang.

Baca Juga:  Darwisman Nahkodai OJK Jabar, Dedi Mulyadi: Bank Keliling Harus Hilang

“Iya, kita selalu pantau,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WK yang merupakan pemilik usaha. Pabrik diketahui telah beroperasi sekitar delapan bulan dengan kapasitas produksi mencapai tujuh kuintal atau hampir satu ton mi basah per hari.

Baca Juga:  Pasca Lebaran, Ketua MUI Purwakarta Sampaikan Hal Ini untuk TNI-Polri

Dari hasil penyelidikan, usaha ilegal itu menghasilkan keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari atau sekitar Rp21 juta per bulan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya pada produk pangan yang dijual di pasaran.

Baca Juga:  Ribuan Anak Muda Dukung Pendidikan Anak Putus Sekolah di Aplikasi Campaign #ForChange
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3