Daerah

Miliki Sabu Seberat 64,32 Gram, Pria di Cirebon Terpaksa Berpuasa Dalam Sel Tahanan Polresta Cirebon

×

Miliki Sabu Seberat 64,32 Gram, Pria di Cirebon Terpaksa Berpuasa Dalam Sel Tahanan Polresta Cirebon

Sebarkan artikel ini
As tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Cirebon, saat dihadirkan di depan awak media pada konferensi pers. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

JABARNEWS I CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang berinisial AS (28). Tersangka diamankan pada 17 Maret 2022 yang lalu.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan tersangka diamankan di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Diintai Selama Sepekan, Bandar Narkoba Simalungun Berhasil Ditangkap Polisi

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai AS mengedarkan narkoba. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan hasilnya tersangka memiliki sabu-sabu, “kata Kompol Danu Raditya Atmaja.

Baca Juga:  Arogansi Berkedok Regulasi? PWI Jabar: Tanda Bahaya untuk Kebebasan Pers di Indramayu!

Ia juga mengatakan, saat petugas Sat Narkoba Polresta Cirebon melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, pihaknya menemukan enam plastik berisi 28 paket sabu-sabu

Baca Juga:  Korupsi Modus Kegiatan Fiktif DPRD Purwakarta: Honor Staf Diembat Juga

“Dari temuan barang bukti itu, kami langsung melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di kamar kost tersangka, “katanya. Jumat (08/04/2022).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan