Kemendag saat ini tengah menyelidiki dugaan kecurangan oleh distributor dan pabrik pengemasan ulang (repacker) Minyakita. Salah satu modus yang ditemukan adalah penyalahgunaan lisensi merek oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
AEGA diduga memberikan lisensi kepada dua pabrik yang mengemas ulang Minyakita dengan volume 750–800 mililiter, di bawah ketentuan 1.000 ml atau 1 liter. Selain itu, AEGA juga diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (non-domestic market obligation) untuk dikemas menjadi Minyakita, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi minyak bersubsidi.
“Kami masih mendalami apakah ada pelanggaran lebih lanjut, terutama terkait pengemasan dan penggunaan minyak non-DMO,” tambah Budi.
Budi menegaskan bahwa pihaknya masih mengevaluasi berbagai faktor sebelum memutuskan perubahan kebijakan, termasuk soal HET Minyakita.
“Belum tentu kenaikan ini karena HET. Semua kebijakan bisa dievaluasi, tapi kami harus melihat dulu akar permasalahannya,” jelasnya.