JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya setelah mengabulkan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan siap menjalankan putusan tersebut dalam batas waktu 60 hari ke depan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal dari KPU RI sebelum melaksanakan PSU.
“Kita sedang menunggu penetapan dari RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat-lambatnya 60 hari,” ujar Adi saat dihubungi di Bandung, Senin (24/2/2025).
Selain memerintahkan PSU, MK juga mendiskualifikasi calon Bupati Ade Sugiarto, yang sebelumnya memenangkan Pilkada 2024 bersama pasangannya, Iip Miftahul Paoz.