Daerah

MK Perintahkan PSU di Tasikmalaya, KPU Jabar Tegaskan Hal Ini

×

MK Perintahkan PSU di Tasikmalaya, KPU Jabar Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
KPU Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya setelah mengabulkan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi.

Baca Juga:  Bawaslu Tasikmalaya Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang saat Pilkada akan Dipidana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan siap menjalankan putusan tersebut dalam batas waktu 60 hari ke depan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal dari KPU RI sebelum melaksanakan PSU.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Kenapa Bersin Harus Ke Lengan Bagian Dalam?

“Kita sedang menunggu penetapan dari RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat-lambatnya 60 hari,” ujar Adi saat dihubungi di Bandung, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:  Irjen Kemendagri Dituding “Cawe-cawe” Saat PSU Tasikmalaya, Ini Klarifikasi Bima Arya

Selain memerintahkan PSU, MK juga mendiskualifikasi calon Bupati Ade Sugiarto, yang sebelumnya memenangkan Pilkada 2024 bersama pasangannya, Iip Miftahul Paoz.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2