Daerah

MK Perintahkan PSU di Tasikmalaya, KPU Jabar Tegaskan Hal Ini

×

MK Perintahkan PSU di Tasikmalaya, KPU Jabar Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
KPU Jabar. (Foto: Istimewa).

“Amar putusan MK hanya memerintahkan penggantian Pak Ade sebagai calon bupati, tetapi tidak menghilangkan Pak Iip sebagai wakil. Partai pengusungnya harus mencari pengganti,” jelas Adi.

Baca Juga:  Hari ini Pegawai PDAM Tirta Tarum Karawang Mogok Kerja

Pada Pilkada November 2024 lalu, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz unggul dengan lebih dari 52 persen suara, diikuti oleh pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara, serta Iwan Saputra-Dede Muksit Aly di posisi ketiga dengan 20 persen suara. (Red)

Baca Juga:  Dede Yusuf: 16 Daerah Tak Sanggup Biayai PSU Pilkada 2024, Butuh Rp1 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2