“Amar putusan MK hanya memerintahkan penggantian Pak Ade sebagai calon bupati, tetapi tidak menghilangkan Pak Iip sebagai wakil. Partai pengusungnya harus mencari pengganti,” jelas Adi.
Pada Pilkada November 2024 lalu, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz unggul dengan lebih dari 52 persen suara, diikuti oleh pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara, serta Iwan Saputra-Dede Muksit Aly di posisi ketiga dengan 20 persen suara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News