JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AR (33), warga Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 10 April 2025.
AR diduga telah melakukan penggelapan dana senilai sekitar Rp200 juta melalui modus penipuan arisan, investasi, dan tabungan lebaran.
Korbannya sebagian besar merupakan ibu rumah tangga yang tergiur dengan janji keuntungan besar.
Penangkapan AR dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukatani, IPDA Suko, bersama anggota Polsek Sukatani.