JABARNEWS | BANDUNG – Seorang dokter residen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr. Priguna Anugrah Pratama (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/8/2025).
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang tertutup dan menghadirkan dakwaan jaksa atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dengan modus pemberian cairan anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa membujuk keluarga pasien dengan dalih prosedur medis. Ia kemudian membawa korban ke lantai tujuh gedung baru RSHS yang sepi, kemudian melakukan aksi bejat saat korban tidak sadarkan diri.
Jaksa membacakan surat dakwaan secara detail. Ia menegaskan, kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Nama terdakwa mulai ramai jadi perbincangan setelah unggahan di media sosial memicu reaksi publik.
Kasus Viral di Media Sosial
Informasi dugaan pemerkosaan pertama kali mencuat lewat unggahan akun Instagram @ppdsgramm. Akun ini menampilkan tangkapan layar berisi laporan bahwa dua residen anestesi diduga memperkosa seorang keluarga pasien menggunakan obat bius.
Unggahan itu semakin meluas setelah dibagikan akun X @txtdarijasputih. Hingga Rabu sore, konten tersebut ditonton lebih dari 4,7 juta kali. Publik pun semakin menyoroti dugaan kejahatan seksual di lingkungan tenaga medis.
Modus Operandi Terungkap
Jaksa dalam dakwaannya memaparkan modus yang dipakai terdakwa. Terdakwa membujuk korban, anak pasien ICU, dengan alasan percepatan prosedur crossmatch darah. Setelah itu, ia membawa korban ke lantai tujuh gedung baru RSHS yang saat itu masih kosong.
Di ruangan tersebut, terdakwa meminta korban mengenakan baju pasien dan memasang infus berisi zat midazolam. Aksi pelecehan seksual diduga terjadi sekitar tengah malam. Korban baru sadar pada pukul 4 atau 5 pagi dalam kondisi lemah dan sempoyongan.
Hasil visum memperkuat bukti. Tim medis menemukan bekas sperma di tubuh korban serta di lantai lokasi kejadian. Polisi lalu memasang garis polisi untuk mengamankan tempat peristiwa.
Jumlah Korban Bertambah
Penyelidikan Polda Jabar tidak berhenti pada satu korban. Polisi kemudian mengungkap ada dua korban tambahan, yaitu perempuan berusia 21 dan 31 tahun. Peristiwa itu terjadi pada 10 dan 16 Maret 2025 dengan pola serupa.
“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama dengan modus serupa,” kata penyidik Polda Jabar.
Dalam kedua kasus tambahan, Priguna diduga menyuntikkan cairan anestesi dengan alasan uji alergi. Setelah itu, korban dibawa ke lantai tujuh dan dicabuli tanpa pendampingan medis resmi. Pola ini menegaskan adanya kesengajaan dan perencanaan dalam tindakannya.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menangkap Priguna di sebuah apartemen pada 23 Maret 2025. Jaksa kemudian menjeratnya dengan Pasal 6 huruf b UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukumannya tidak ringan. Terdakwa bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. Bahkan, dapat hukuman tambahan hingga 17 tahun penjara jika hakim mempertimbangkan pemberatan kasus.(Red)





