JABARNEWS | BANDUNG – YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung (Viking) dengan motif mengejar saweran dari penonton.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan Rabu (17/12/2025) setelah pelaku ditangkap di Semarang.
Resbob terbukti menyebarkan konten yang menghina masyarakat Sunda melalui siaran langsung di kanal media sosial miliknya.
Dari hasil pemeriksaan, Rudi mengungkapkan motivasi Resbob melakukan tindakan tersebut semata-mata untuk mendapatkan uang dari penonton.
“Motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” kata Rudi di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).





