Pendaftaran dibuka mulai 11 Februari hingga 12 Maret 2026 melalui aplikasi Sapawarga. Calon pemudik wajib mengisi data kependudukan seperti nama, NIK, alamat, nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir, serta memilih rute. Penentuan tanggal keberangkatan dilakukan saat proses aktivasi tiket pada 1–12 Maret 2026.
Menurut Dhani, aspek keselamatan menjadi prioritas utama. “Armada yang digunakan telah melalui ramp check dan pengemudi dipastikan dalam kondisi sehat sebelum keberangkatan,” katanya.
Pemprov berharap distribusi mudik yang terorganisir mampu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus memberikan alternatif transportasi yang lebih aman bagi masyarakat Jawa Barat selama periode Lebaran 2026. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





