Daerah

MUI Jabar Sebut Fatwa Dukungan Palestina Tidak Terikat Waktu, Ini Penjelasannya

×

MUI Jabar Sebut Fatwa Dukungan Palestina Tidak Terikat Waktu, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
MUI Jabar
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar. (Foto: Istimewa).
MUI Jabar
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar. (Foto: Istimewa).

“Tentu akan kita serukan juga meskipun fatwa dari pusat sudah mencakup keseluruhan, nanti masing-masing provinsi termasuk Jawa Barat akan menyerukan ke kota/kabupaten sampai ke tingkat kecamatan,” tambahnya.

Terkait dukungan dalam bentuk lainnya, Rafani mengungkapkan, MUI Jabar sudah menginstruksikan berbagai upaya sebagai aksi dukungan terhadap Palestina, salah satunya dengan mengumpulkan donasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca Juga:  Dirugikan Rp 118 M, Seorang Warga Gugat 3 Hakim Pengadilan Tinggi Bandung

“Kemudian kita juga sudah ada instruksi untuk melakukan shalat ghaib, doa bersama atau istighasah untuk warga Palestina, kita menekankan supaya setiap saat minimal setelah shalat doa itu dikhususkan ada doa untuk Palestina. Jadi intinya mengintensifkan doa baik personal maupun berjamaah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ribuan Relawan Amin Kumpul di Bandung, Siap Menangkan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

Selain itu, MUI Jabar bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jabar juga berencana untuk melaksanakan kegiatan istighasah secara serentak pada Jumat (17/11/2023) mendatang.

Baca Juga:  HSN 2024 di Kota Bandung, Dharmawan Tekankan Pentingnya Peran Santri dalam Pembangunan

“Pada Jumat yang akan datang kita ingin ada istighasah serentak sambil shalat ghaib tetapi tidak difokuskan di satu tempat. Kita instruksikan di setiap masjid di Jawa Barat,” ujarnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3