Daerah

Mulai 2026, Bantuan Bedah Rumah di Bekasi Naik Jadi Rp40 Juta per Unit

×

Mulai 2026, Bantuan Bedah Rumah di Bekasi Naik Jadi Rp40 Juta per Unit

Sebarkan artikel ini
Program bantuan rumah tidak layak huni atau rutilahu
Program bantuan rumah tidak layak huni atau rutilahu. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menaikkan anggaran Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi Rp40 juta per unit mulai tahun 2026.

Kenaikan bantuan rutilahu ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan biaya renovasi yang terus meningkat.

Baca Juga:  Kapan Objek Wisata Purwakarata Dibuka? Ini Penjelasan Disporaparbud

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa sejak 2019 besaran bantuan untuk program rutilahu ini tidak pernah mengalami penyesuaian.

Baca Juga:  Penjelasan Kepala SMAN 14 Bekasi Usai Penggunaan Dana BOS Diprotes Siswa

Padahal, harga bahan bangunan dan tarif tenaga kerja terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

“Mulai 2026, alokasi bantuan per unit rumah akan dinaikkan menjadi Rp40 juta. Langkah ini dilakukan agar bantuan lebih relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Chaidir, Senin (19/5/2025).

Baca Juga:  Disparbud Jabar Tetapkan 37 Karya Budaya Jadi WBTB, Ini Rinciannya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23