JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menaikkan anggaran Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi Rp40 juta per unit mulai tahun 2026.
Kenaikan bantuan rutilahu ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan biaya renovasi yang terus meningkat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa sejak 2019 besaran bantuan untuk program rutilahu ini tidak pernah mengalami penyesuaian.
Padahal, harga bahan bangunan dan tarif tenaga kerja terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
“Mulai 2026, alokasi bantuan per unit rumah akan dinaikkan menjadi Rp40 juta. Langkah ini dilakukan agar bantuan lebih relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Chaidir, Senin (19/5/2025).