JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memangkas beban pajak kendaraan angkutan umum berpelat kuning mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini menyasar kendaraan angkutan orang dan barang melalui penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan besaran pemotongan yang diberlakukan.
Untuk angkutan umum penumpang, tarif PKB yang sebelumnya dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan pajak kini dipangkas menjadi 30 persen. Artinya, beban pajaknya berkurang separuh.
Sementara untuk kendaraan angkutan barang, tarif PKB yang semula 100 persen diturunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan pajak.





