Daerah

Mulai 2026, Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Dipangkas hingga 50 Persen

×

Mulai 2026, Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Dipangkas hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi plat kendaraan berwarna kuning
Ilustrasi plat kendaraan berwarna kuning. (foto: istimewa)

Pengelola angkutan umum orang maupun barang wajib berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas atau koperasi.

Kendaraan pelat kuning yang terdaftar atas nama CV, firma, atau perorangan tidak termasuk dalam skema insentif tersebut.

Selain itu, pengelola harus mengantongi izin penyelenggaraan angkutan umum. Untuk angkutan penumpang, syarat tambahan berupa izin trayek atau izin angkutan umum tidak dalam trayek juga menjadi kewajiban.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Pasien Disabilitas di RS Pertamina Cirebon, Seorang Perawat Resmi Jadi Tersangka

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu meringankan beban pelaku usaha transportasi yang telah memenuhi aturan, sekaligus mendorong penataan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.

Baca Juga:  Di Jawa Barat, Elektabilitas Ridwan Kamil Mulai Mendekati Prabowo Subianto

Di sisi lain, pemerintah memastikan kendaraan pelat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan pajak sebagai dampak penerapan opsen PKB.

Dengan demikian, penyesuaian tarif ini difokuskan pada dukungan terhadap sektor angkutan umum yang dinilai berperan penting dalam mobilitas masyarakat dan distribusi barang di daerah. (rls)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Ruang Jawa Barat Bersama Menteri ATR/BPN, Semua Kepala Daerah Dikumpulkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3