JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengambil langkah tegas dalam upaya membangun budaya belajar yang lebih sehat.
Mulai 2 Mei 2025, siswa di seluruh jenjang pendidikan dari PAUD, SD hingga SMP di Purwakarta dilarang menggunakan telepon genggam, baik di sekolah maupun di rumah dan lingkungan masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Handphone bagi Peserta Didik.
Kebijakan ini resmi diumumkan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Kamis (2/5/2025).