“Banyak laporan dari sekolah maupun orang tua bahwa anak-anak lebih sibuk dengan HP daripada belajar. Ini berpengaruh pada prestasi dan pembentukan karakter mereka,” kata bupati yang akrab disapa Om Zein tersebut dalam sambutannya.
Menurutnya, pembatasan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan, menciptakan lingkungan belajar yang disiplin, dan mengurangi dampak negatif dari penggunaan gawai.
Kebijakan ini berlaku untuk semua satuan pendidikan negeri maupun swasta. Namun, ada pengecualian terbatas untuk kondisi darurat, dengan catatan penggunaannya tetap diawasi oleh orang tua atau wali.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta pun telah menyiapkan langkah teknis untuk mendukung penerapan aturan ini.