Pengamat kebijakan publik R. Wempi Syamkarya mempertanyakan dasar pemberian insentif itu.
“Jika pendapatan berkurang 40 persen, apa urgensinya memberikan insentif tambahan kepada pegawai yang sudah bergaji tetap?” ujarnya.
DPRD bersama masyarakat kini mendorong pembentukan tim independen untuk menelusuri dugaan pelanggaran secara objektif dan transparan. Wali Kota Bandung selaku KPM diminta menunjuk auditor publik atau auditor hukum guna memeriksa laporan keuangan PDAM Tirtawening periode 2019–2024, sekaligus memastikan seleksi direksi baru berjalan terbuka dan profesional.
Sementara itu, persoalan tunggakan selisih gaji bagi 132 pegawai baru sejak April 2025 belum terselesaikan. Edwin menuntut Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PDAM Tirtawening segera menyelesaikan masalah tersebut demi menjaga kinerja pegawai dan reputasi perusahaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





