Nisab, Baznas Sumedang Usulkan Potong ‘Paksa’ Gaji ASN

JABARNEWS | SUMEDANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang membidik kenaikan pendapatan dari Zakat, Infak, dan Sedekah pada 2019. Menurut Ketua Baznas Sumedang, Ali Bajri pihaknya membidik di angka maksimal Rp 35 Miliar.

“Target kita dapat mencapai Rp 32 miliar di 2019, dari zakat infak dan sedekah. Harus ada peningkatan, (tahun, red) kemarin kita mendapat hampir Rp 31 miliar, (Rp) 30 (Miliar) lebih lah. Itu meningkat dari tahun sebelumnya Rp 28 Miliar, sekarang kalau bisa maksimal (Rp) 35 miliar dari ZIS termasuk zakat fitrah,” kata Ali Bajri usai Rapat Kerja Baznas Sumedang di Hotel Asri Sumedang, Kamis (27/12/2018).

Untuk menyukseskan misinya itu, Baznas Sumedang akan gencar melakukan sosialisasi, termasuk dengan mengharapkan adanya instruksi pemotongan langsung dari Pemerintah Kabupaten Sumedang. Salah satu potensi besar ZIS, sebut Ali dari zakat profesi terutama dari para muzaki yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:  Kiai Kharismatik Kota Bandung Dukung Yossi-Aries

Menurut Ali selama ini, meski memiliki potensi besar dari zakat PNS, namun belum dilakukan secara maksimal. Dirinya tidak menampik jika setiap tahunnya terjadi kenaikan yang signifikan dari zakat profesi tersebut. Pada 2017 Baznas menerima zakat profesi sebesar Rp 7 Miliar, ada peningkatan Rp 2 miliar pada 2018.

“(Tahun sekarang) kita belum, potensi masih ada tapi belum maksimal. Beberapa dinas ada yang dipotong langsung, tapi beberapa dinas ada yang tidak. Makanya sekarang harus (dipotong, red). Jadi kalau sekarang pegawai yang ASN ada 15 ribu, katakanlah yang membayar ada 10 ribu,” katanya.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 24 Oktober 2022

“Kalau dari 10 ribu sebulannya rata-rata membayar Rp 100 ribu, satu bulan kan sudah mendapat Rp 1,5 – Rp 2 Miliar (Rupiah). Satu tahun? Sekarang kan baru Rp 9 miliar berarti ada potensi yang harus kita gali. Salah satunya selain kita bersosialisasi, kemudian meningkatkan kesadaran mereka untuk membayar zakat, Antara lain juga pemda, pemimpin harus berani mengintruksikan itu, dan dipotong,” ungkapnya.

Pada 2019 ini bagi pegawai negeri sipil yang sudah nisab. Kalau dia sudah mendapatkan gaji, honornya Rp 4 juta ya sudah harus wajib menyalurkan dua setengah persen. “Itu wajib, dan kalau perlu dipaksa,” tandasnya.

Perlu adanya ‘pemaksaan’ dalam membayar zakat, Ali menyontohkan pada saat zaman para Nabi, yang tak menunaikan membayar zakat sampai dipukul.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Guru di Karawang

“Membayar zakat di zaman Nabi saja sampai dipukul, kalau orang sudah wajib. Orang yang sudah wajib harus dipaksa, harus dipaksa. Dipaksanya dengan instruksi potongan, sebab ada perintah Bersihkan Dirimu karena Ada Hak Fakir Miskin. Jadi kalau kita pegang uang Rp 4 juta, wajib mengeluarkan zakat. Saya kira bagi yang tahu agama pasti respon, kalau ada alasan di sana sini, itu hal biasa. Zakat mah bruto, makanya sekarang Dinas Pendidikan di potong. Kemudian depag, gaji dan sertifikasinya di potong. Tahun ini kan meningkat lagi TPP nya,” tukasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat