JABARNEWS | GARUT – Seorang oknum guru berinisial IR (32) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Garut atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang berusia 11 tahun.
Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya itu saat kegiatan sekolah di kolam renang kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban.
“Kami telah mengamankan seorang oknum guru berinisial IR karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri, dan perbuatannya tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari orang tuanya,” katanya, Minggu (13/4/2025).
Joko mengungkapkan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga setelah menemukan alat bukti dan melakukan gelar perkara, IR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian Pencabulan
Peristiwa pencabulan bermula saat korban mengikuti kegiatan sekolah bersama teman-temannya di kolam renang kawasan Cipanas yang juga dihadiri beberapa guru, termasuk tersangka IR.
Setelah berenang sekitar pukul 09.00 WIB, korban pergi ke ruang bilas. Saat teman-teman korban sudah selesai mandi dan meninggalkan area tersebut, tersangka IR yang sudah menunggu di pintu kamar mandi kemudian masuk bersama korban.