JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang oknum polisi berpangkat Aipda, MHB (43), yang bertugas di Polresta Deli Serdang, dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai terkait kasus penipuan dan penggelapan.
MHB, warga Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, dituduh menipu seorang warga bernama Suprianto (51), seorang karyawan BUMN yang tinggal di Kecamatan Dolok Masihul.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Dolok Masuhul, Kabupaten Serdang Bedagai pada Oktober 2015.
Pada waktu itu, MHB bersama istrinya, SI, datang ke rumah korban dan meminjam uang sebesar Rp 58 juta dengan menawarkan surat tanah sebagai jaminan.
“Korban kemudian menyerahkan uang tersebut, dan MHB memberikan surat tanah sebagai bukti jaminan,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).