Dalam SE tersebut, Bupati Purwakarta mewajibkan setiap instansi untuk mengunggah program prioritas serta rincian dana secara rutin. Hal ini mencakup laporan keuangan daerah dan desa yang harus diperbaharui secara harian agar dapat diakses langsung oleh masyarakat.
“Serta melaporkan, mengumumkan di media sosial masing-masing pemasukan dan pengeluaran uang setiap hari, dan setiap triwulan secara berkala,” lanjut Om Zein.
Langkah ini diambil agar laporan keuangan daerah di media sosial menjadi konsumsi publik yang resmi dan dapat diawasi bersama. Dengan demikian, tidak ada lagi celah untuk menyembunyikan data anggaran dari masyarakat Purwakarta.
“Agar masyarakat ikut berpartisipasi, dan masyarakat ikut serta mengontrol terhadap keuangan desa dan keuangan daerah,” ujarnya.
Om Zein berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai dengan semangat “Purwakarta Istimewa”.





