JABARNEWS | GARUT – Aparat gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dishub Kabupaten Garut menggelar Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (20/10/2025). Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran seperti premanisme, narkoba, miras, hingga daerah rawan kejahatan.
Dalam razia kali ini, petugas berhasil menyita 63 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme.
“Melibatkan total 478 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP di tingkat kabupaten hingga kecamatan. Operasi ini difokuskan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Garut,” kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo, Minggu (19/10/2025).
Petugas melakukan razia di sejumlah lokasi rawan seperti tempat hiburan malam, area nongkrong, pusat keramaian, hingga kawasan wisata. Selain menyita miras, aparat juga mengamankan 53 unit knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta mengganggu ketertiban umum.
“Ada miras, ada knalpot brong atau bising, kemudian ada 11 orang yang diduga terlibat aksi premanisme,” tambah Adi.